8 Golongan Orang Yang Berhak Menerima Zakat (Mustahiq)

Kali ini akan dibahas tentang 8 golongan orang yang berhak menerima zakat (mustahiq zakat). Penjelasan ini sangat diperlukan saat pembagian zakat karena ada kriteria tertentu mengenai siapa yang berhak menerima zakat.

Zakat adalah salah satu rukun islam, dan dari banyak macam dan jenis zakat, salah satu yang diwajibkan bagi umat islam adalah zakat fitrah. untuk memahami dengan benar bagaimana tata cara dan pelaksanaan zakat yang baik dan benar, maka sudah seharusnya kita mempelajari fiqih tentang bab zakat dimana hal hal yang berkaitan dengan zakat dibahas disitu. dan salah satu yang terpenting adalah mengetahui siapa orang yang berhak menerima zakat.

Nah, pada artikel kali ini akan kami bahas mengenai salah satu hal yang penting dalam urusan zakat yaitu mengenai mustahiq zakat atau orang yang berhak menerima zakat. seperti yang kita ketahui bersama, kita diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah setiap tahunnya, namun kita tidak boleh sembarangan dalam menyerahkan zakat kita karena islam telah megatur dengan jelas siapa siapa saja yang boleh dan berhak menerima zakat. maka dari itu anda wajib mengetahui perihal tentang siapa saja yang termasuk dalam "mustahik zakat" itu.

Mustahiq zakat sendiri terdiri dari 8 golongan dimana kedelapan asnaf/golongan tersebut adalah sasaran kita dalam menyalurkan zakat baik itu zakat fitrah maupun zakat mal. ALLAH SWT sendiri telah berfirman perihal siapa saja orang yang pantas dan berhak mendapatkan zakat seperti dalam surah At-Taubah berikut ini . . .

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya : “ Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”(QS. At-taubah : 60)

Baca Juga : 20 Macam Dosa Dosa Besar

Setelah melihat ayat Al-Qur'an diatas maka kami yakin gambaran tentang siapa yang berhak mendapatkan zakat sudah anda dapatkan, nah untuk lebih lengkapnya simak berikut ini 8 golongan yang berhak menerima zakat yang sekaligus akan menjelaskan maksud ayat diatas agar lebih mudah difahami . . .

8 Golongan Orang Yang Berhak Menerima Zakat (Mustahiq)

8 Golongan Orang Yang Berhak Menerima Zakat (Mustahiq) :

1. Al-Fuqara'


Orang fakir, yaitu orang yang sangat sengsara dan melarat serta tidak memiliki harta dan tenaga untuk memenuhi kehidupannya.

2. Al-Masakin


Orang miskin, yaitu orang yang selalu dalam kekurangan dan kesulitan, ia memiliki pekerjaan dan penghasilan namun tidak mampu menutup kebutuhan dirinya dan keluarganya sehingga ia dalam keadaan yang serba kekurangan.

3. Al-Amilin


Panitia zakat, yaitu orang atau badan yang bertugas mengumpulkan zakat untuk selanjutnya dibagikan kepada golongan mustahiq zakat. Amil zakat harus memiliki syarat tertentu yaitu muslim, akil dan baligh, merdeka, adil (bijaksana), medengar, melihat, laki-laki dan mengerti tentang hukum agama. hal ini sekaligus sebagai ganjaran atas kerja keras mereka dalam mengelola dan menyalurkan zakat.

4. Almuallafah


Orang kafir yang ada harapan masuk islam dan orang yang baru masuk islam, yaitu mereka orang kafir yang baru saja memeluk agama islam dan kondisi imannya masih lemah atau labil sehingga dilakukan pendekatan dengan pemberian zakat. diharapkan dengan pemberian zakat maka hati mereka akan luluh dan semakin mantap memeluk islam.

5. Dzur- Riqab


Budak, yaitu hamba sahaya (budak) yang ingin memerdekan dirinya dari majikannya dengan tebusan uang. Dalam hal ini mancakup juga membebaskan seorang muslim yang ditawan oleh orang orang kafir, atau membebaskan dan menebus seorang muslim dari penjara karena tidak mampu membayar diah

6. Algharim


Orang yang berhutang, yaitu orang yang memiliki banyak hutang dengan syarat untuk kepentingan pribadi dan bukan untuk hal maksiat sedangkan ia tidak mampu membayarnya. namun jika orang tersebut berhutang untuk kepentingan dan persatuan ummat seperti membanguun masjid dan pondok misalnya, maka dibayar hutangnya itu dengan zakat, meskipun ia mampu untuk membayarnya.

7. Fi sabilillah


Orang yang berjuang di jalan ALLAH SWT, yaitu mereka yang berjuang untuk membela pertahanan islam dan mempertahankan kaum muslimin dengan ikhlas dan tanpa imbalan semata mata hanya mengharap ridho ALLAH SWT saja. Di antara mufassirin ada yang berpendapat bahwa fi sabilillah itu mancakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.

8. Ibnu Sabil


Musafir, yaitu orang yang sedang bepergian dan merantau dengan tujuan yang baik dan bukan untuk maksiat, lalu mengalami berbagai kendala dan kesulitan di tengah perjalanannya seperti kehabisan harta dan bekal misalnya. maka ia berhak menerima zakat.

Sekian mengenai daftar 8 golongan orang yang berhak menerima zakat (mustahiq zakat). semoga bermanfaat dan mempermudah serta bisa dipelajari untuk diterapkan saat kita akan berzakat. dengan begitu amalan zakat kita semakin sempurna dan sesuai anjuran Allah SWT dan Rasul SAW. wallahu a'lam.

Belum ada Komentar untuk "8 Golongan Orang Yang Berhak Menerima Zakat (Mustahiq)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel